Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info CPNS

Info CPNS Mahkamah Agung 2023, Ada Dua Posisi, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

pendaftaran CPNS 2023 ini akan dibuka pada 17 September 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu.

Editor: Sesri
Instagram
Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siap-siap untuk penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.

Mahkamah Agung RI membuka lowongan CPNS ini sebanyak 1.699 formasi.

Nantinya, peserta yang lolos akan ditempatkan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) se-Indonesia.

Untuk pendaftaran CPNS 2023 ini akan dibuka pada 17 September 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu.

Berikut posisi dan kualifikasi pendidikan pada lowongan CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, yang dikutip dari TribunCirebon.com.

1. Ahli Pertama-Pranata Peradilan

Pada posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan ini dibuka lowongan CPNS 2023 sebanyan 25 formasi.

Selain itu, adapun 14 unit penempatan seperti Panitera Muda di kamar peradilan agama, perdata, pidana khusus, tata usaha negara, dan militer.

Diketahui, 11 unit penempatan membutuhkan dua orang CPNS, sedangkan tiga unit lainnya hanya membutuhkan untuk satu saja.

Baca juga: Info CPNS Terbaru, 7 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, SKL Tidak Berlaku

Baca juga: Inilah Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Kualifikasi Pendidikan:

- S1 Hukum

- S1 Ilmu Hukum

- S1 Hukum Islam

- S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/Siyasah Syar'iyah/Muamalah)

2. Kleker-Analis Perkara Peradilan

Posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan dibutuhkan sebanyak 1.644 formasi.

Mahkamah Agung RI hanya membutuhkan satu orang saja untuk ditempatkan di pengadilan seluruh Indonesia.

Hal itu membuat satu unit akan diisi oleh satu orang saja.

Kualifikasi Pendidikan:

- S1 Hukum

- S1 Hukum Bisnis

- S1 Hukum dan Kewarganegaraan

- S1 Hukum Islam, konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan

- S1 Hukum Kebijakan Publik

- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah)

- S1 Hukum Keperdataan

- S1 Hukum Otonomi Daerah

- S1 Hukum Pidana Ekonomi S1 Hukum Syari'ah

- S1 Syari'ah

- S1 Muamalat Jinayat

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023?

7 Dokumen untuk mendaftar CASN Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar:

  1. Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
  7. Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

SKL tidak berlaku

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Adapun pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sedangkan syarat bagi PPPK termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved