Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Minta Parkir di Pekanbaru Tidak 24 Jam, Dishub Harus Pasang Larangan Parkir di Zona Tertentu

Belum adanya action dari Pemko Pekanbaru, terkait keresahan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, direspons terus wakil rakyat di DPRD Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Karcis sekali parkir bagi sepeda motor di Pekanbaru. DPRD minta parkir di Pekanbaru tidak 24 jam, Dishub harus pasang plang larangan parkir di zona tertentu. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum adanya action dari Pemko Pekanbaru, terkait keresahan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, direspons terus wakil rakyat di DPRD Pekanbaru.

Sebab, pungutan parkir sekarang tidak memandang tempat lagi.

Bahkan jukirnya sudah merambah ke jalan lingkungan dan pemukiman. Ironisnya, jukir tanpa tanda ID card, rompi dan karcis parkir.

Lebih hebatnya lagi, parkir di Kota Pekanbaru ini tidak hanya siang hari. Tapi masih beroperasi malam hingga dini hari.

Sudah dipastikan, pungutan ini ilegal dan tak masuk PAD Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, bebasnya pungutan parkir di Kota Pekanbaru, setelah Pemko menaikkan tarif parkir, dari Rp 1.000 ke Rp 2.000 untuk roda dua, dan dari Rp 2.000 ke Rp 3.000 untuk roda empat.

Hebatnya, kenaikan ini hanya menggunakan Perwako No 41 Tahun 2022 saja.

Sedangkan Perda Parkir Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, tarifnya tetap 1000 untuk sepeda motor dan 2000 untuk mobil.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE menegaskan, situasi ini harus segera dilakukan penindakan tegas.

"Harus dibatasi pungutan parkir ini, janganlah sampai 24 jam. Tidak ada kota di Indonesia, parkir tepi jalannya 24 jam, hanya Kota Pekanbaru lah yang berani. Kita minta Dishub jangan tutup mata lah," tegas Dapot Sinaga kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi Senior PDI-P ini menyarankan, Dishub segera membuat pembatasan jam pungutan parkir.

Lalu, zona yang mana saja yang dipungut dan mana jalur yang tidak bisa dipungut.

Sehingga tidak disamaratakan di Kota Pekanbaru ini. Jangan selagi ada jalan, maka ada pungutan parkir.

Kondisi ini lah yang membuat masyarakat marah dan resah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved