Kriminal
Oknum Kiai Di Semarang Setubuhi Sejumlah Santriwati, Modusnya Mujahadah
Kasus pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi.
Kali ini kasus yang mencoreng lembaga pendidikan agama itu terjadi di Kota Semarang.
Pelaku bernama Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari. Ia dikenal sebagai kiai oleh para korbannya.
Bayu Aji Anwari merupakan pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi di Kota Semarang.
Sudah 5 santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan Bayu Aji Anwari.
Semua korban ia setubuhi, baik di Ponpes miliknya maupun di hotel.
Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada 1 September 2023.
"Sudah (ketangkap), nanti kami rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).
Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.
Perwakilan JPPA, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.
"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya.
Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak Oktober 2022.
Kemudian dilakukan konseling dan penilaian ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.
"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kami."
"Lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.
"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan."
"Saat ini Polrestabes Semarang mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang kiai, maka harus mendapatkan hukuman tambahan.
"Merujuk UU Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.
Psikolog UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak 3 kali.
Orangtua korban biasa belajar agama ke tersangka sehingga korban dititipkan ke tersangka untuk mengaji dan sekolah.
"Tersangka dikenal sebagai walisantri yang mencarikan sekolah kepada anak-anak."
"Jadi setiap santri atau santriwati nanti yang akan dicarikan sekolah terlebih dahulu mondok dulu di pesantren yang ia pimpin di Lempongsari dan Rejosari," katanya.
Korban Mawar mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang di rentang 2020 sampai 2021.
Selepas itu, korban diberangkatkan sekolah ke Kabupaten Malang.
Korban baru berani speak up selepas mendengar ternyata ada korban lainnya yakni FA, ST, TI, IR, dan TK,
"Korban yang dilaporkan satu karena korban lainnya tidak berani melaporkan mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu," tuturnya.
Ia mengatakan, modus tersangka membawa embel-embel agama yakni dengan dalih ketika korban tidak menuruti kemauan tersangka maka dicap durhaka.
Sedangkan ke korban perempuan dewasa, biasanya dengan modus mujahadah dengan cara bersetubuh.
"Hasil pemeriksaan kami, para korban alami depresi kecemasan, trauma," jelasnya.
Pihaknya menyakini korban lebih banyak hanya saja banyak korban yang memilih diam.
"Kami datangi beberapa korban tetapi mereka tidak bersedia takut ancaman, takut ketahuan oleh keluarganya," imbuhnya.
Mantan jemaah Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Slamet Prihatin (56) mengatakan, pesantren tersebut berdiri sejak 5 tahun lalu.
"Ada dua di Rejosari Semarang Timur dan Lempongsari Gajahmungkur."
"Informasinya pesantren tidak ada izinnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri.
| Kreator Film Pendek Guru Tugas Diringkus, Filmnya Masih Ditemukan di YouTube |
|
|---|
| Gadis Berhijab Mengaku Dilecehkan Oknum Pejabat Disdukcapil Saat Urus KTP |
|
|---|
| Rudapaksa 2 Santriwati dan Lecehkan 3 Lainnya, Oknum Pimpinan Ponpes Tuding Makhluk Ghaib |
|
|---|
| Jejak Hitam ABG Pembunuh Polisi Dengan Racun di Lampung Diungkap Warga |
|
|---|
| Dikirimi Video Syur Isteri, Pria di Gresik Polisisikan Selingkuhan Isteri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-santriwati-selalu-diminta-layani-oknum-ustaz-berhubungan-badan-di-pondok-pesantren.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.