Kasus Pembunuhan Wanita di Dumai
Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Dumai Dibekuk di Lampung, Sempat Berniat Racuni Korban Tapi Gagal
Pelaku berinisial SR (38), suami yang tega membunuh istrinya bernama Kartini di Kecamatan Bukit Kapur Dumai dibekuk di Lampung
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
"Jadi setelah melakukan pembunuhan Pelaku utama yang merupakan Suami korban ini, melarikan diri dan sampai kita amankan di provinsi lampung," tambahnya.
AKBP Dhovan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan menggunakan martil, ternyata Pelaku SR juga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni korban.
Bahkan Tambahnya, SR dengan sengaja membeli racun di toko online seharga Rp 560.000, dan menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut ke dalam kopi dan memberikannya kepada Kartini.
"Namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis dilakukannya," jelasnya.
Dirinya menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan dimapolres Dumai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
Anak Tiri dan Suami Sudah Rencanakan Pembunuhan Kartini, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Ini |
![]() |
---|
Fakta Baru Penemuan Mayat Wanita di Dumai Terungkap, Korban Sempat Mau Membunuh Anak Tirinya |
![]() |
---|
Terkuak Motif Pembunuhan Wanita di Dumai, Suami dan 2 Anak Tak Tahan Perlakuan Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Seorang Wanita di Dumai Diduga Dihabisi Suami dan Dua Anak Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.