Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pembunuhan Wanita di Dumai

Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Dumai Dibekuk di Lampung, Sempat Berniat Racuni Korban Tapi Gagal

Pelaku berinisial SR (38), suami yang tega membunuh istrinya bernama Kartini di Kecamatan Bukit Kapur Dumai dibekuk di Lampung

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku berinisial SR (38), suami yang tega membunuh istrinya bernama Kartini di Kecamatan Bukit Kapur Dumai dibekuk polisi di Lampung 

"Jadi setelah melakukan pembunuhan Pelaku utama yang merupakan Suami korban ini, melarikan diri dan sampai kita amankan di provinsi lampung," tambahnya.

AKBP Dhovan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan menggunakan martil, ternyata Pelaku SR juga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni korban.

Bahkan Tambahnya, SR dengan sengaja membeli racun di toko online seharga Rp 560.000, dan menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut ke dalam kopi dan memberikannya kepada Kartini.

"Namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis dilakukannya," jelasnya.

Dirinya menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan dimapolres Dumai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved