PH Dasrin Laporkan Hakim Asmudi dan Ikha Tina ke KY, Nilai Eksekusi Lahan di Dayun Tak Prosedural
Perlawanan Dasrin cs terhadap constatering dan eksekusi kebun kelapa sawitnya di kampung Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak seperti tak berhenti.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Perlawanan Dasrin cs terhadap constatering dan eksekusi kebun kelapa sawitnya di kampung Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak seperti tak pernah padam. Laporan demi laporan terus dilayangkan ke pihak -pihak terkait atas ketidakadilan yang dia rasakan.
“Ya, banyak kejanggalan yang kami nilai sehingga kami melaporkan hakim Asmudi dan hakim
Ikha Tina atas dugaan-dugaan kejanggalan itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Agustus kemarin,” kata Penasihat Hukum (PH) Dasrin Cs, Daud Pasaribu, SH, Kamis (14/9/2023).
Daud menguraikan, Asmudi merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 2016 yang mengeluarkan Penetapan Eksekusi dalam perkara lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT Karya Dayun. Tujuannya untuk melakukan sita eksekusi atas bidang tanah milik PT. Karya Dayun yang kalah melawan PT DSI.
“Ternyata faktanya, berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Nomor 218/3-14.8/XI/2016 tanggal 23 September 2016, Nomor 269/3-14.8/XI/2016 tanggal 22 November 2016 dan surat Nomor 271/18-14.8/2016 tanggal 23 November 2016 menerangkan bahwa PT. Karya Dayun sendiri tidak memiliki lahan sebagai dimaksud dalam objek perkara," kata Daud.
Ia menjelaskan, PT DSI sebagai pemohon eksekusi tidak mempunyai bukti hak atas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam surat kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Celakanya, Hakim Asmudi, SH MH sebagai Ketua PN Siak tetap melaksanakan sita eksekusi. Ia menilai pelaksanaan sita eksekusi tersebut tidak prosedural.
“Eksekusi itu dilakukannya terhadap bidang tanah yang bukan milik dari PT Karya Dayun dan pihak pemilik lahan (Dasrin, Cs) telah menyampajkan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang tidak prosedural ini," katanya.
Daud mengatakan, kliennya Dasrin dan kawan-kawannya bukanlah pihak dalam sengketa antara PT DSI vs PT Karya Dayun. Ia menduga telah terjadi pelangaran prosedural yang dilakukan Ketua PN Siak 2016 yang ngotot melaksanakan sita eksekusi atas bidang tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah ditarik sebagai Pihak dalam perkara tersebut.
“Hal ini sebenarnya bisa terjadi karena tidak pernah dilakukan constatering atas objek sengketa sehingga kami menilai ini merupakan kesalahan yang sangat fatal," katanya.
Daud mengungkapkan, pada Desember 2022 Hakim Ikha Tina, SH, M.Hum sebagai Ketua PN Siak melalui Jurusita PN Siak, Alkhudri tetap melaksanakan eksekusi tanpa adanya constatering terlebih dahulu. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan Penetapan Constatering dan Berita Acara Constatering sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Pelaksanaam eksekusi yang terkesan dipaksakan dan diduga tidak prosedural tersebut hingga saat ini telah menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan antara masyarakat sebagai pemilik lahan dengan PT DSI,” katanya.
Ia menambahkan tindakan yang telah dilakukan oleh Hakim Asmudi,SH, MH sebagai Ketua PN Siak 2016 dan Hakim Ikha Tina, SH.,M.Hum sebagai Ketua PN Siak 2022 telah dilaporkan ke KY.
“Patut diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Hakim, serta menimbulkan kerugian bagi klien kami,” kata Daud Pasaribu.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
| Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat |
|
|---|
| Embung Terpadu Dayun, Dari Embung Karhutla Menjadi Desa Wisata Berkelanjutan |
|
|---|
| Bupati Siak Bakal Panggil Owner PT DSI Meryani, Tegaskan Tak Mau Rapat dengan Utusan |
|
|---|
| Masyarakat Desak Bupati Siak Cabut Izin PT DSI, BPN Nyatakan SHM 1.300 Ha Lahan Masyarakat Sah |
|
|---|
| Penyelesaian Konflik Lahan, Bupati Siak Kesal PT DSI Hanya Diwakili Direktur Tanpa Pemilik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/PH-Dasrin-Daud-Pasaribu-memperlihatkan-surat-Kanwil-BPN-Riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.