TNI AL Dumai Amankan Balpres
Begini Modus Penyelundupan Ballpress 700 Koli yang Berhasil Diamankan TN AL Dumai
Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengungkapkan, modus penyelundupan ballpress, pelaku bergerak pada malam hari
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pangkalan TNI AL Dumai, menggelar press release bertempat di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, pada Kamis (21/9/2023).
Press release yang langsung dipimpin oleh komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun tersebut, terkait keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai, dalam mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34.
Kapal itu bermuatan ballpress sebanyak 700 koli seberat 56.000 Kg, tanpa dilengkapi dokumen sah di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Rabu (20/9/2023).
Pada press release yang digelar di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Kota Dumai, pada Kamis (21/9/2023) dihadiri Sekda Dumai Indra Gunawan, Kepala BC Dumai Tommy, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus.
Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengungkapkan, modus penyelundupan ballpress itu.
Barang masuk pada malam hari dan rencana bongkar muatan melalui pelabuhan kecil (rakyat) Padamaran Perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
"Tetapi karena kita sudah monitor titik bongkarnya, kapal tersebut bersembunyi ke Pulau Halan," katanya
Ia menambahkan, setelah TNI AL laksanakan pemeriksaan awal terhadap barang muatan KM. Rifqi Wijaya, belum ditemukan muatan lain yang mengarah kepada narkoba atau benda-benda berbahaya lainnya, hanya membawa ballpress.
Saat ditanya, berapa kerugian negara yang diakibatkan dari penyeludupan ballpers tersebut, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, jika diperkirakan harga Ballpress sekitar Rp 5.000.000 per koli sesuai kualitas barang.
Apabila dijumlah dengan 700 koli diperkirakan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Diakuinya, keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan konsenterasi pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal khususnya ballpress.
"Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Dony Kusuma Putra )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.