12 Saksi Hadir di Sidang M Adil
Saksi Setor Potongan UP dan GU ke Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Takut Dipindah ke Pulau Terluar
Saksi mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua kepala OPD Kepulauan Meranti, semuanya setuju dan takut dipindah ke pulau terluar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Berdasarkan catatannya, selama 2022, ia melakukan 3 kali setoran uang kepada Adil sebagai pemotongan 10 persen dari GU. Antara lain Juni, Juli, dan November. Jumlah masing-masing penyetoran sama, yaitu Rp20 juta.
Uang itu lanjut Piskot, diserahkan kepada Dahlia, bendahara BPKAD Kepulauan Meranti berdasarkan perintah Fitria Nengsih.
Berikutnya diungkapkan Piskot, pada awal tahun 2023, kembali ada pembahasan soal UP GU dan potongan sebesar 10 persen.
"2023 di bulan Maret, baru UP. Saya langsung hubungi Pak Bupati, saya WA (untuk menyerahkan uang)," jelasnya.
Seingat Piskot, uang yang diserahkan terakhir kali pecahan Rp50 ribu. Jumlahnya Rp20 juta. Uang diserahkan di rumah dinas Bupati.
"Total Rp80 juta," beber Piskot.
Tak hanya itu, Piskot menerangkan jika dirinya juga melakukan hal yang sama di OPD lainnya, yakni Satpol PP. Dimana ia rangkap jabatan selaku Plt kepala.
"Berapa yang diserahkan kalau dari Satpol PP?," cecar JPU.
Piskot menjawab, nilainya Rp10 juta. Lantaran anggaran di Satpol PP hanya Rp100 juta.
Kata dia, tahun 2022 ada 3 kali penyerahan uang, masing-masing Rp10 juta. Uang diserahkan ke Dahlia.
Uang diserahkan 2 kali di bulan November dan 1 kali di bulan Desember.
Para saksi yang hadir dalam kesempatan ini, terdiri dari para kepala dan bendahara OPD di Kepulauan Meranti.
Selain Piskot, ada pula Plt Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Kadiskes M Fahri, Plt Kepala BPBD Eko Setiawan, Kadisdukcapil Agustia Widodo.
Sisanya merupakan para bendahara di OPD yang ada di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.
12 saksi ini, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.