Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info CPNS

Wajib Tahu, Cara Beli dan Membubuhkan E-Materai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Adapun pembelian e- Meterai bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.

Editor: Sesri
.
Laman materai-elektronik.com untuk beli dan tambahkan e-Materai pada berkas CPNS 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - E-materai jadi salah satu persyatan yang harus dilengkapi dalam dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Bagaimana cara beli e-materai secara online untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Calon peserta CPNS kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai fisik untuk ditempel di berkas persyaratan yang akan di unggah di laman SSCASN BKN.

Meterai ini pertama kali diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2021.

Sebagaimana yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, tarif Bea Meterai ditetapkan dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun pembelian e- Meterai bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.

Sementara metode pembayarannya dapat menggunakan scan barcode QRIS.

Selain itu e-meterai, mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021 pembelian e-materai bisa dilakukan di mitra resmi penjualan Finpay.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Seleksi CPNS KPK 2023 Buka 214 Formasi

Baca juga: Download PDF Contoh Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2023 dan Surat Pernyataan

Antara lain melalui retail market seluruh Indonesia seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, Circle K.

Serta melalui aplikasi seperti PrivyID, Pospay, Pastisah, TekenAja!, dan Telkompajakku.

Cara Beli e-meterai di Website SSCASN 2023

- Buka laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya

- Lakukan pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar,

- Klik "Selanjutnya"

- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"

- Lakukan pendaftaran formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

- Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

- Setelah itu klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen

- Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"

- Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"

- Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan

- Selanjutnya lakukan login akun di situs https://meterai-elektronik.com/.

- Pilih opsi Pembelian.

- Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

- Selanjutnya, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.

- Posisikan meterai dengan tepat, lalu tekan Unggah e-Meterai.

- Periksa dokumen yang berhasil ditandatangani dan bermaterai pada fitur Cek Riwayat Pembubuhan.

Cara Pakai e-Meterai

Pemakaian atau pembubuhan e-Meterai pada dokumen dapat dilakukan melalui website SSCASN atau materai-elektronik.com.

Berikut cara pakai e-Meterai melalui website SSCASN, dikutip dari Indonesia Baik yang dikelola Kominfo :

- Klik 'cek akun e-Meterai' pada web SSCASN untuk pembubuhan e-Meterai;

- Masuk kembali ke website SSCASN dan login dengan email dan password yang telah terdaftar, klik 'Masuk'

- Pada menu unggah dokumen, klik 'unggah'

- Kemudian unggah PDF yang belum ada e-Meterai

- Klik 'Pilih file pdf Ada yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai'

- Pilih dokumen dari perangkat dan klik 'Open'

- Setelah terunggah, posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan. Pastikan e-Meterai tidak menutupi gambar atau tulisan lainnya

- Kemudian klik 'Unggah e-Meterai', tunggu hingga proses unggah selesai

- Pendaftar dapat melihat status riwayat dokumen yang telah berhasil dibubuhi dengan klik menu 'Cek riwayat pembubuhan'

- Selanjutnya klik 'Unggah PDF yang Sudah ada e-Meterai'

- Pilih dokumen dan klik 'Open'

- Setelah terunggah, tekan 'Lihat' untuk memastikan e-meterai telah terpasang pada dokumen

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved