Berita Siak
Banggar DPRD Beri Pemkab Siak 11 PR, Budi: Segera Eksekusi
Banggar DPRD Siak memberikan PR kepada Pemkab Siak pada saat membacakan hasil kerja Banggar terhadap Ranperda APBD Perubahan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Syamsurizal Budi memberikan PR kepada Pemkab Siak pada saat membacakan hasil kerja Banggar terhadap Ranperda APBD Perubahan, Jumat (29/9/2023) dalam rapat paripurna. Sedikitnya ada 11 poin yang disampaikan dan diminta agar laksanakan segera.
“Kita minta kepada Pemkab Siak agar segera dieksekusi. Ini semua terkait dengan pelaksanaan anggaran, perlu menjadi perhatian,” kata Syamsurizal Budi.
11 PR yang diberikan ke Pemkab Siak tersebut sebagai berikut:
1. Pemkab Siak segera melakukan operasionalisasi Rumah Sakit Type D yang sudah dibangun berdasarkan amanat dari RPJMD Kabupaten Siak. Operasionalisasi RSUD Type D ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak.
Oleh sebab itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan perizinan harus segera dilengkapi. Baik itu manyangkut sarana prasarana pendukung maupun sumberdaya manusianya.
“Kami mengharpkan operasional RSUD Type D yang paling lambat sudah dapat beroperasi tahun 2024. Hal ini penting kami sampaikan supaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Siak semakin baik,” katanya.
2. Terkait dengan DBH DR sebesar Rp 45 miliar harus segera digunakan. OPD terkait secepat mungkin untuk menyusun program kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika masih ada yang kurang jelas terhadap penggunaan DBH-DR tersebut, OPD terkait diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Dengan demikian tidak ada lagi keragu raguan dalam menggunakan DBH-DR.
“Kepada Sudara Bupati diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang enggan, tidak mau atau takut untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-DR karena ini sangat merugikan daerah,” katanya.
Budi mengatakan, hal tersebut sangat penting agar jangan sampai nantinya karena tidak mampu menghabiskan dana DBH-DR, dana transfer yang diterima dikurangi oleh Pemerintah Pusat.
3. Dalam Perubahan APBD tahun 2023 dewan telah menyetujui anggaran untuk UHC. Dengan demikian mulai Oktober 2023 ini seluruh masyarakat Kabupaten Siak sudah dapat berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Kabupaten Siak.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Siak dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan program ini,” katanya.
4. Pada Perubahan APBD Tahun 2023 ini dewan juga sudah menyetujui anggaran iuran BPJS ketenagakerjaan untuk RT dan RK.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD Kabupaten Siak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja RT dan RK dalam melayani masyarakat,” katanya.
5. Kondisi Kantor Camat Minas dan Sungai Apit yang sudah tidak memadai lagi. Perlu mendapat perhatian dan prioritas untuk dibangun pada 2024. Hal ini karena Kantor Camat kedua kecamatan ini sudah kurang layak lagi untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kedua kecamatan tersebut merupakan kecamatan tertua di Kabupaten Siak.
6. Pengembangan potensi pariwisata lokal harus menjadi menjadi agenda Pembangunan di Kabupaten Siak. Sesuai dengan visi dan misi bupati menjadikan Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata utama di Sumatera.
“Banggar meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menyiapkan Rencana Induk Pariwisata Daerah Kabupaten Siak, sehingga pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak menjadi lebih terarah,” katanya.
7. Penerimaan dari Dana Bagi Hasil Sawit diharapkan untuk diprioritaskan pengunaannya untuk infrastruktur kebun masyarakat. Hal itu akan dapat memperlancar pengangkutan hasil produksi sawit masyarakat yang dapat menjaga stabilitas harga sawit masyarakat.
8. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan event tersebut. Di antaranya menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana olahraga untuk pelaksanaan event tersebut terutama yang berada di kecamatan dalam Kabupaten Siak.
9. Keberadaan Mesjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di-SK-kan oleh bupati. Oleh sebab itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya terhadap keberadaan masjid paripurna ini, karena citra Melayu identik yang dengan Islam,” katanya.
10. Sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Oleh sebab ini kami meminta kepada saudara bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah,” katanya.
11. Terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah, dewan mengingatkan supaya dipersiapkan secara matang. Pengadaan tanah harus dilakukan dengan proses perencanaan kebutuhan lahan, studi kelayakan, penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang sesuai dengan tata ruang, appraisal, berita acara rapat dengan BPN dan OPD terkait.
“Pelaksanan proses ini untuk menjaga supaya proses ganti rugi tanah tidak menjadi preseden dikemudian hari,” katanya.
Sebanyak 11 poin PR yang diberikan Banggar DPRD Siak ini tercantum di dalam laporannya. 11 poin ini berada di bawah susunan postur APBD Perubahan Siak TA 2023 yang disahkan sebesar Rp 2,8 Triliun lebih.
( tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paripurna-DPRD-Siak-pengesahan-APBDP-Siak-2023.jpg)