Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Buntut Video Viral 11 Menit, Artis RK Dilaporkan ke Polisi, Rebecca Klopper Curhat

Buntut video viral 11 Menit diduga skandal Rebecca Klopper , artis inisial RK dilaporkan ke polisi, Rebecca Klopper curhat soal video syur

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Buntut Video Viral 11 Menit, Artis RK Dilaporkan ke Polisi, Rebecca Klopper Curhat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buntut video viral 11 Menit diduga skandal Rebecca Klopper , artis inisial RK dilaporkan ke polisi, Rebecca Klopper curhat soal video syur .

Selain buntut beredarnya video viral 11 menit, artis inisial RK dilaporkan ke polisi juga karena video berdurasi 2 menit atau video syur berdurasi 1:58 menit dan 10:52 menit.

Artis RK dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang diwakili Zainul Arifin ke Polda metro Jaya pada Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin mengungkap bahwa latarbelakangnya melaporkan RK ke Polisi dan arti inisial RK terjerat undang-undang berlapis.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Saat ditanya apakah RK adalah Rebecca Klopper, Zainul Arifin memiliki jawaban sendiri.

"Diduga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali," lanjutnya.

Kemudian beberapa bukti telah diberikan terkait laporan terhadap artis berinsial RK kepada pihak berwajib berupa video dan link video syur mirip RK.

"Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan video asusila," ungkapnya.

"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," ungkap Zainul.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.

"Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasa 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul.

"Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancanan maximal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar," pungkasnya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Rebecca Klopper Curhat Perkembangan Kasus

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved