KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang M Adil
Kepala Inspektorat Ingatkan Bupati Meranti Non Aktif Sebelum Ditangkap KPK: Bapak Sudah Dipantau
Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan 12 orang saksi.
Mereka merupakan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, bendahara, staf dan pejabat terkait lainnya.
Mereka di antaranya Alfian selalu Plt Kadispora, Marwan Kadisperindag, M Kadafi, Plt Sekwan, Syukri, Plt Kadis Sosial, Tengku Arifin Kadis Kopersi UMKM dan Tenaga Kerja, Rawelly Anelia Kepala Inspektorat, Hambali Eks Sekwan, dan beberapa bendahara serta PNS.
Sebagaimana diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
| Diminta Lewat Kepala BPKAD, Direktur RSUD Meranti Ngaku Terpaksa Beri Dana Sapi Kurban Keluarga |
|
|---|
| Plt Sekwan Kepulauan Meranti Setor Rp150 Juta ke Bupati M Adil Usai Dilantik, Ngaku Dalam Tekanan |
|
|---|
| Tak Mau Ikut Perintah M Adil, Saksi Ungkap Istilah Angkat Bendera Putih di Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Sidang Lanjutan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, JPU KPK Hadirkan 12 Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.