KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang M Adil
Kepala Inspektorat Ingatkan Bupati Meranti Non Aktif Sebelum Ditangkap KPK: Bapak Sudah Dipantau
Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati non aktif, Muhammad Adil, Rabu (4/10/2023).
Rawelly yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia dimintai keterangan tentang pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen yang dilakukan Adil.
Rawelly mengungkap, ia pernah mengingatkan Muhammad Adil.
Sampai akhirnya, mantan orang nomor satu di kabupaten penghasil sagu itu dicokok oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rawelly menuturkan, pada akhir 2022, ia pernah dipanggil Bupati ke rumah dinas. Ketika itu, ada juga Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih ketika itu mengatakan, selama ini Inspektorat tidak pernah membantu, atau dalam artian menyetorkan uang.
"Ketika itu saya sampaikan sambil saya ingatkan Pak Bupati. Pak Bupati meminta saya menjadi Inspektur untuk jangan sampai OPD terlibat korupsi. Saya tidak mungkin bapak potong (ada permintaan uang, red)," jelas Rawelly.
"Tapi Pak Bupati ketawa, lalu Pak Bupati bilang ya udah, runding aja kalian berdua sesama perempuan," sebut Rawelly mengingat perkataan Bupati.
Ia memaparkan, dalam prosesnya, ia hanya pernah sekali menyerahkan sebesar Rp 3 juta. Itu pun karena GU sangat lambat cair, bisa sampai 2 bulan pengajuan permintaan dana.
"Dan saya memaklumi bahwa perlu ada sesuatu baru GU lancar. Jadi saya serahkan Rp3 juta. Saya titip uangnya sama bendahara dalam bentuk amplop. Saya sempat hubungi Bu Neng (Fitria Nengsih, red), katanya titip ke Dahlia (bendahara BPKAD). Saya suruh bendahara kasih ke Dahlia," ujarnya.
Berlanjut ke awal tahun 2023, Rawelly mendapat informasi jika Bupati mengumpulkan para kepala OPD. Rawelly ketika itu sudah merasa curiga, akan ada lanjutan pemotongan dana untuk disetorkan ke Bupati.
"Saya lalu memotong antrian (untuk masuk ke ruang Bupati). Saya sampaikan lagi ke Pak Bupati, izin pak, bapak ini sudah dipantau. Jangan Pak seperti ini, bahaya bapak nanti," bebernya.
Namun, respons Bupati ternyata diluar dugaan.
"Beliau ketawa, bilang tenang aja buk, tidak ada apa-apa itu," sebut Rawelly.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan 12 orang saksi.
Mereka merupakan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, bendahara, staf dan pejabat terkait lainnya.
Mereka di antaranya Alfian selalu Plt Kadispora, Marwan Kadisperindag, M Kadafi, Plt Sekwan, Syukri, Plt Kadis Sosial, Tengku Arifin Kadis Kopersi UMKM dan Tenaga Kerja, Rawelly Anelia Kepala Inspektorat, Hambali Eks Sekwan, dan beberapa bendahara serta PNS.
Sebagaimana diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," papar JPU.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. "Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Diminta Lewat Kepala BPKAD, Direktur RSUD Meranti Ngaku Terpaksa Beri Dana Sapi Kurban Keluarga |
|
|---|
| Plt Sekwan Kepulauan Meranti Setor Rp150 Juta ke Bupati M Adil Usai Dilantik, Ngaku Dalam Tekanan |
|
|---|
| Tak Mau Ikut Perintah M Adil, Saksi Ungkap Istilah Angkat Bendera Putih di Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Sidang Lanjutan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, JPU KPK Hadirkan 12 Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.