Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Jalan Tol Riau

Antisipasi Satwa Liar Masuk Tol, Hutama Karya Bangun Perlintasan dan Pagar Pembatas Jalan

Hutama Karya sebagai pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siapkan upaya untuk mengantisipasi hewan liar dan hewan ternak melintas di jalan tol

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi hewan liar dan hewan ternak melintas di jalan tol. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi hewan liar dan hewan ternak melintas di jalan tol.

Di antaranya dengan membangun perlintasan satwa yang terdiri dari gajah, simpanse, dan reptil yang berada di Tol Pekanbaru – Dumai.

Selain itu pihaknya juga menanam tanaman sesuai dengan pangan satwa sekitar agar hewan tidak kelaparan dan terdistraksi oleh pangan tersebut.

"Perlintasan tersebut dibangun untuk menjaga kelestarian habitat hewan dan memastikan agar ekosistem yang ada di lingkungan tersebut tetap terjaga,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Kamis (12/10/2023).

Upaya inu dilakukan sebagai komitmen untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.

Dengan terus memastikan main road dan fasilitas penunjang yang ada dapat dilintasi dengan aman sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan, salah satunya yaitu antisipasi masuknya hewan liar dan hewan ternak ke jalan tol.

Lebih lanjut Tjahjo menyampaikan bahwa selain membangun perlintasan satwa, Hutama Karya juga memasang pagar pembatas berlapis dengan bahan kawat di seluruh jalan tol yang dikelola untuk menghalang hewan menembus langsung ke jalan tol.

Kemudian memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar jalan tol, pengurus RT/RW, kepala desa maupun pengurus penangkaran sekitar untuk menjaga hewan ternaknya tetap terkendali di dalam kandang dan tidak memasuki area jalan tol.

“Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol, tapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri," ujarnya.

Sebab kata Tjahjo, sesuai Pasal 1368 KUH Perdata disebutkan bahwa pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan.

Baik hewan tersebut berada dalam pengawasannya maupun hewan tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Sementara penjaga hewan ternak di Tol Pekanbaru - Dumai, Rusdi mengatakan bahwa biasanya petugas tol setiap sebulan sekali mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait himbauan hewan masuk tol tersebut.

“Semenjak ada penyuluhan ini jadi lebih paham lagi sih mengenai aturannya, penjagaan juga jadi kami perketat, karena lebih sadar bahaya dan lumayan untuk ganti ruginya, biasanya sore sudah kami giring masuk kembali ke kandang agar lebih aman," sebutnya.

Rusdi mengatakan, untuk pagar pembatas jalannya sendiri sudah dipasang oleh pihak pengelola tol.

Tapi kejadian hewan menerobos biasanya terjadi kalau situasi yang tidak terkendali misalnya pas musim kawin terus kebutuhan mereka tidak terpenuhi, tingkat agresivitas jadi lebih tinggi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved