Tips

Cara Buat NPWP Online dan Link Pendaftaran Membuat NPWP Online

Bagi anda yang sudah bekerja dan membutuhkan NPWP, berikut cara buat NPWP online dan link pendaftaran membuat NPWP online

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Nolpitos Hendri
Cara Buat NPWP Online dan Link Pendaftaran Membuat NPWP Online 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi anda yang sudah bekerja dan membutuhkan NPWP, berikut cara buat NPWP online dan link pendaftaran membuat NPWP online.

Setidaknya, ada tiga langkah untuk cara buat NPWP online yakni membuat akun, pendaftaran, dan terakhir verifikasi.

1. Langkah pertama cara buat NPWP online

Langkah pertama cara buat NPWP online yakni membuat akun dan caranya di bawah ini : 

1. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
3. Klik daftar
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
6. Klik Daftar
7. Akun berhasil dibuat

2. Langkah kedua cara buat NPWP online yakni pendaftaran, caranya di bawah ini :

1. Login dengan email dan password akun yang telah dibuat
2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
4. Klik “Next”
5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
8. Klik “Submit”

3. Langkah ketiga cara buat NPWP online yakni verifikasi, caranya di bawah ini :

1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail yang anda gunakan untuk mendaftar
2. Buka e-mail
3. Salin kode token
4. Tekan tombol kirim
5. Permohonan NPWP online selesai

Jika sudah jelas cara buat NPWP online silahkan klik di SINI atau buka www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftar dan jika ingin lebih jelas, silahkan tonton video cara buat NPWP online dengan klik di SINI

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved