Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Veni Oktaviana Mahasiswi UIN Lampung yang Jadi Pelakor Pacaran Sama Dosen, 6 Kali Begituan

Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH alias Suhardiansyah terancam dipecat karena ngamar bareng mahasiswi bernama Veni Oktaviana di Lampung

Istimewa/twitter
UIN Lampung Viral, Akun Veni Oktaviana @veni_oktavv Dicari Usai Skandal dosen dan mahasiswi lampung 

TRIBUNPEKAMBARU.COM - Menjadi pelakor bukanlah hal yang mudah.

Menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih bersama suami orang harus dilakukan secara diam-diam.

Hubungan yang diam-diam itu tak jarang pula yang berakhir kepada perbuatan-perbuatan melampaui batas.

Misalnya melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan.

Yang lebih parah lagi, tak jarang aksi perselingkuhan itu berakhir dengan penggerebekan.

Seperti yang dialami oleh seorang dosen dan mahasiswi ini.

Keduanya berselingkuh, sementara si dosen sudah beristri.

Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH alias Suhardiansyah, yang ngamar bareng mahasiswi terancam dipecat.

Bahkan mahasiswi berinisial VO alias Veni Oktaviana juga terancam di drop out (DO) atas tindakan perselingkuhan terhadap dosen beristri.

Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam itu harus menanggung konsekuensi karena bersedia menjadi selingkuhan dari dosennya,

Sedangkan Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

Hasil Penyelidikan Polisi

Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum.

Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.

"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.

"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya .

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. (Bangka Pos)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved