Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Pembakar Lahan Seluas 26 Hektare di Inhu Ditangkap

Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakar lahan seluas 26 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
istimewa
Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakar lahan seluas 26 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakar lahan seluas 26 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku adalah pria berinisial Y alias Regar (34). Pelaku yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Inhu ini sudah sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Oktober 2023 lalu. Ia diketahui melakukan pembakaran lahan pada 29 September 2023.

“Kami telah menangkap satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial Y. Dia yang membakar lahan di Desa Aur Cina,” kata Dody, Jumat (20/10/2023).

Dody memaparkan, pengakuan tersangka Y, dia membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah dibersihkan untuk ditanam bibit kelapa sawit.

Namun, bibit kelapa sawit yang ditanam ternyata mati. Tersangka Y kemudian berinisiatif menebas kembali lahan itu dengan tujuan ditanam kelapa sawit yang baru.

“Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” ujar mantan Koorspripim Polda Riau ini.

Dody menegaskan, atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.

Tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.

Sebelumnya Polres Inhu juga sudah menetapkan tersangka kasus Karhutla yang terjadi di Kecamatan Batang Gangsal.

Selain itu, dua korporasi yang kawasan konsesinya terbakar di Kabupaten Inhu, kini juga dalam tahap penyelidikan

.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved