Berita Rohil

Ibu Rumah Tangga di Rohil Diculik Komplotan Debt Collector, Gara-gara Suami Tak Bayar Utang

Penculikan dan penyekapan itu dilakukan para pelaku karena kecewa tidak menemukan suami korban tidak di rumah dan tidak melunasi utangnya

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Komplotan debt collector di Rohil menculik istri nasabahnya karena tidak bayar utang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Tidak berhasil menagih utang pada nasabah, debt collector di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatena Rokan Hilir (Rohil) ini melakukan malah melakukan tibdak penculikan dan penyekapan.

Komplotan Debt collector berinisial PH alalis Ida (54) bersama MP alias Uda (42), HT Ritonga alias Hendra (33) RK alias Robi (30), IM,NR, dan DH, menculik lalu menyekap Maya Sari (35).

Maya Sari adalah istri dari Sumilan warga Jalan Pendidikan RT04/RW01 Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau.

Penculikan ini terungkap setelah Sumilan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menuturkan para pelaku berhasil diamankan jajarannya Sabtu (21/10/2023) lalu.

Menurutnya aksi penyekapan korban dilakukan para pelaku karena alasan hutang piutang terhadap suami korban bernama Sumilan.

Maya Sari diculik oleh para pelaku di seputaran sebuah toko buah di Jalan Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Baca juga: Tiga Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu di Rohil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Baca juga: Bangunan Kosong Bekas PN Rohil yang Terbakar Ditinggali Orang yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Korban sekap dirumah pelaku PH alias Ida di Jalan Lintas Riau - Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.

Korban disekap di sebuah kamar yang jendelanya ditutup mati dan pintu dikunci oleh para pelaku.

Penculikan dan penyekapan itu dilakukan para pelaku karena kecewa tidak menemukan suami korban yang bernama Sumilan (41).

"Peristiwa ini terungkap setelah suami korban melapor ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penyelidikan istrinya yang diculik para pelaku," ungkapnya.

Dari sini jajaran dari Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Beberapa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone. (DPB).

Dijelaskan peran dari masing masing pelaku yakni PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi.

HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi.

Sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban agar datang di toko tempat penculikan terjadi.

Sementara terkait motif penculikan ini ditengarai karena adanya hutang piutang.

Namun hutang tersebut bukan kepada kepada PH alias Ida dan komplotan, melainkan kepada orang lain diduga kuat para pelaku sebagai debt collector.

Para pelaku ini disangkakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bagan Sinembah menambahkan, untuk terduga pelaku inisial NN alias Ainun (25), ID alias Irma tidak dilakukan penahanan, sementara untuk pelaku saudara DH alias Deny (47) masih dalam buruan jajarannya.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved