Berita Riau
Terbukti Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Rp84,9 M, 4 Bos Fikasa Group Divonis 11 Tahun
4 bos Fikasa Group divonis 11 tahun penjara, dinilai terbukti melakukan TPPU dari investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, 4 bos Fikasa Group divonis 11 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Ahmad Fadil, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa antara lain Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya keempat bos Fikasa Group tersebut, seorang terdakwa lagi yang merupakan marketing freelance, Martani, divonis 9 tahun penjara.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maryani juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU Kejari Pekanbaru, Jumeiko Andra menyebut atas vonis itu, pihaknya menyatakan banding.
"Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding," katanya, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut 4 bos Fikasa Group itu dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara Maryani, dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Awal mula kasus ini bergulir pada tahun 2016, dimana PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.
Mereka lantas mencari nasabah sampai ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Saat menawarkan promossory note, terdakwa mengiming-imingi bunga yang tinggi melebihi bunga bank pada umumnya pada para nasabah.
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.