Berita Riau
Terbukti Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Rp84,9 M, 4 Bos Fikasa Group Divonis 11 Tahun
4 bos Fikasa Group divonis 11 tahun penjara, dinilai terbukti melakukan TPPU dari investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Kepada para nasabah di Pekanbaru mereka menawari bunga deposito dengan persenan cukup tinggi pertahun melalui produk promissory note PT WBN dan PT TGP.
Dimana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi terdakwa menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen.
Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi dari pihak perusahaan. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.
Para nasabah pun belakangan meminta uang mereka. Para terdakwa awalnya berjanji akan mengembalikan uang nasabah.
Tapi karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja yang dikembalikan.
Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun ternyata tidak kunjung terealisasi.
Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai promisory note sesuai peraturan perbankan.
Para terdakwa diduga mengalihkan dana milik nasabah kepada sejumlah aset.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.