Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terbukti Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Rp84,9 M, 4 Bos Fikasa Group Divonis 11 Tahun

4 bos Fikasa Group divonis 11 tahun penjara, dinilai terbukti melakukan TPPU dari investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
4 bos Fikasa Group divonis 11 tahun penjara, dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. 

Kepada para nasabah di Pekanbaru mereka menawari bunga deposito dengan persenan cukup tinggi pertahun melalui produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Dimana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi terdakwa menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen.

Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi dari pihak perusahaan. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah pun belakangan meminta uang mereka. Para terdakwa awalnya berjanji akan mengembalikan uang nasabah.

Tapi karena tidak kunjung mendapatkan bunga depositonya, para nasabah meminta modal mereka saja yang dikembalikan.

Awal tahun 2020, para terdakwa berjanji untuk mengembalikan modal. Namun ternyata tidak kunjung terealisasi.

Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

PT WBN dan TGP dalam penerbitannya tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk disebut sebagai promisory note sesuai peraturan perbankan.

Para terdakwa diduga mengalihkan dana milik nasabah kepada sejumlah aset.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved