Info CPNS

Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Dimulai 9-18 November 2023

Rangkaian seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 bakal dilanjutkan pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Sesri
Freepik
Ada sejumlah hal yang harus diketahui oleh pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rangkaian seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 bakal dilanjutkan pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Untuk tes SKD CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi bisa mengunduh dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2023 ini dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun beberapa materi yang akan muncul pada tes SKD CPNS 2023 ini, yakni:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes TWK ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS 2023

Tes ini akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.

Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.

Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.

Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.

Baca juga: Cek di Sini, Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Berikut Contoh Soal CPNS dan PPPK 2023, Latihan Soal TWK, TIU dan TKP

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes TIU mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum.

Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved