Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa di Riau Diduga Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Berstatus Saksi, Perantara Sudah Tersangka

Jaksa wanita di Riau berinisial SH, yang diduga sebagai penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, hingga kini masih berstatus saksi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
Jaksa wanita di Riau berinisial SH, yang diduga sebagai penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, hingga kini masih berstatus saksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa wanita di Riau berinisial SH, yang diduga sebagai penerima suap terkait penanganan kasus narkoba, hingga kini masih berstatus saksi.

Kasus dugaan suap ini, ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam perkembangannya, sementara satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pria bernama Karpiansyah alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, tersangka terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.

Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.

Tersangka Karpiansyah, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.

Dalam perkembangannya penanganan kasus ini, jaksa SH sendiri statusnya masih sebagai saksi.

"Masih berperoses. Tim Pidsus Kejati Riau terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (30/10/2023).

"SH (sampai saat ini) masih berstatus saksi," imbuhnya.

Untuk diketahui, tersangka Karpiansyah berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan Monalisa, yang merupakan istri dari Karpiansyah. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.

Karpiansyah dan Monalisa, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, Karpiansyah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan Monalisa.

Usai ditetapkan tersangka, Karpiansyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru, hari ini. Sesampainya di Kota Bertuah, Karpiansyah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dijelaskan Bambang, tersangka Karpiansyah merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.

"Untuk saksi M (Monalisa, red) yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang.

Terungkap pula, Monalisa masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni Eva.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved