Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Kasus Korupsi di Tembilahan

BREAKING NEWS: Vonis Korupsi Proyek Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Inhil, Ini Hukuman 4 Terdakwa

Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/10/2023).

Keempatnya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam putusannya, menyebut para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dihukum pidana penjara yang berbeda.

Tiga terdakwa, antara lain Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sementara satu terdakwa lagi, dijatuhi vonis tertinggi.

Dia adalah M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah. Ia dihukum 2 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa M Faisal Lutfi membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Faisal untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp300 juta subsidair 1 tahun dan 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi bermula pada tahun 2017, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melaksanakan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil.

Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000.

Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh tersangka Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Atas hal ini diduga ada pemberian sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved