Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Kasus Korupsi di Tembilahan

BREAKING NEWS: Vonis Korupsi Proyek Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Inhil, Ini Hukuman 4 Terdakwa

Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru. 

Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan.

Seperti tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved