Tekno

Kesal dengan Pengguna AdBlocker, YouTube Ambil Tindakan Tegas: Diblokir bila Tak Tonton Iklan

Platform ini telah meluncurkan upaya global untuk mendorong pengguna mengizinkan iklan atau mencoba YouTube Premium

tangkap layar youtube
Youtuber Jepang ditangkap polisi gara-gara konten video game 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fitur pemblokir iklan atau biasa disebut "ad blocker" kini disorot YouTube.

YouTube mengambil tindakan tegas untuk melawan fitur tersebut.

Sebagai informasi saja, fitur ad blocker ini biasanya dipasang di browser atau ponsel menggunakan layanan dari pihak ketiga.

Kini, YouTube dilaporkan semakin gencar memblokir video bila pengguna terdeteksi menggunakan ad blocker di perangkat miliknya.

Hal ini dikonfirmasi oleh manajer komunikasi YouTube Christopher Lawton dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada sebuah media di AS.

"YouTube memperluas upayanya untuk menindak pemblokir iklan.

Platform ini telah meluncurkan upaya global untuk mendorong pengguna mengizinkan iklan atau mencoba YouTube Premium," kata Lawton.

YouTube beralasan, iklan mendukung beragam ekosistem pembuat konten secara global dan memungkinkan miliaran orang mengakses konten favorit mereka di YouTube secara gratis.

Bila tak mau menonton iklan, pengguna bisa berlangganan YouTube Premium.

Dengan begitu, konten kreator akan tetap mendapatkan uang dari langganan pengguna.

Pengguna yang terdeteksi menggunakan ad blocker akan melihat jendela video pemberitahuan berwarna hitam bertajuk "Ad blocker melanggar syarat penggunaan layanan YouTube". Pada titik ini, pengguna tidak bisa menonton video YouTube.

The Verge Jendela yang muncul bila pengguna terdeteksi menggunakan ad blocker ketika menonton video YouTube.

Di dalam pemberitahuan, YouTube mengatakan bahwa video diblokir, kecuali pengguna mematikan fitur ad blocker dan mengizinkan iklan.

YouTube mengarahkan pengguna mencoba layanan berlangganan YouTube Premium untuk menikmati nonton YouTube tanpa terganggu iklan.

Di paling bawah, pengguna bisa mengeklik opsi "Allow YouTube Ads" untuk melanjutkan menonton video dengan iklan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved