Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Bandar Narkoba di Bengkalis Ini Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 40 Bungkus Kecil Sabu

Terduga bandar narkoba diamankan di sebuah rumah Jalan Lintas Duri Dumai Kilometer 17 Desa Boncah Mahang, Kabupaten Bengkalis, Riau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka bandar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti 40 bungkus kecil sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap diduga bandar narkoba yang berada Desa Boncah Mahang Jumat (3/11/2023) lalu.

Kali ini terduga pelaku diamankan di sebuah rumah Jalan Lintas Duri Dumai Kilometer 17 Desa Boncah Mahang.

Terduga pelaku yang diamankan berinisal RG (25) warga Desa Boncah Mahang.

Bersama RG petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus plastik kecil dengan berat 6.77 gram.

Penangkapan ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada awak media, Selasa (7/11) siang. Hasan mengatakan, pelaku diamankan Jumat lalu sekitar pukul 16.30 WIB lalu

Menurut Hasan, penangkapan berawal dari informasi yang di terima tim Satres Narkoba Bengkalis dari masyarakat Desa Boncah Mahang terkait sering terjadi peredaran narkoba di sana.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan identitas orang yang sering melakukan transaksi di sana. Kemudian tim kita langsung melakukan pengrebekan di rumahnya berada di Kilometer 17 Desa Boncah Mahang," terang Kasat.

RG saat didatangi petugas tidak melakukan perlawanan, serta dilakukan penggeledahan rumah.

Hasil penggeledahan di dapatkan barang bukti 40 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu.

"Selain sabu yang sudah di bungkus, petugas juga mendapatkan plastik pembungkus lainnya yang masih kosong, timbangan, sendok sabu serta uang tunai Rp 300.000 diduga hasil transaksi," tambah Hasan.

Saat diinterogasi RG mengakui barang haram tersebut milikinya. Pihaknya mendapatkan sabu ini dari rekannya berinisial CAR melalui perantara IR.

"Dua orang ini sedang kita lakukan penyelidikan terhadap dua orang yang disebutkan tersangka," jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

RG di jerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved