Berita Nasional
Febri Diansyah dan Dua Advokat Lainnya Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Kasus SYL
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satunya adalah Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mantan juru bicara KPK itu mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencekal dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri(, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Febri menyampaikan SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Baca juga: UPDATE Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Jumat Besok
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," terangnya.
KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri.
Namun, seperti Febri, Donal dan Rasamala mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk tersangka SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/febri-diansyah_20180717_233247.jpg)