Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Tetapkan Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Kuansing menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Kedua tersangka yakni HY, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing dan S, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan.

Perbuatan keduanya disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

"Pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY dan juga terhadap S. Karena telah terpenuhinya dua alat bukti, keduanya ditetapkan tersangka," kata Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono, Kamis (9/11/2023).

Dalam hal ini, tim penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu itu. Nilainya sebesar Rp22.637.294.608.

Angka ini didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lanjut Rozi, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023," beber Kasi Intel.

Adapun pertimbangan penahanan diterangkan Rozi, untuk alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," ucap Rozi.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved