Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Tiga Orang Komplotan Maling Spesialis Bongkar Toko Ritel Ditangkap di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai

Tiga orang komplotan maling spesialis bongkar toko ritel ditangkap polisi di jalan Tol Pekanbaru - Dumai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Satu dari tiga orang komplotan maling spesialis bongkar toko ritel yang ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang yang merupakan komplotan maling spesialis bongkar toko ritel ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ketiga tersangka antara lain pria berinisial S alias Yadi (35) dan EBR alias Boy (34), asal Sumatera Selatan serta DS alias David Padang (34), asal Sumatera Barat.

Ketiganya ditangkap di gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Selasa (7/11/2023) malam.

Kanit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu 2 pelaku lainnya.

Mereka adalah D dan MDM. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diterangkan Nicho, komplotan ini sudah beraksi beberapa kali. Mereka menyasar toko ritel Alfamart dan Indomaret.

Salah satu aksi mereka, dilakukan pada Kamis (3/8/2023) dini hari.

Awalnya, pegawai Alfamart mendapati pintu toko sudah dalam kondisi renggang.

Pegawai tersebut lalu mengecek kondisi toko di dalam.

Ternyata sejumlah barang dagangan hilang. Antara lain susu kaleng, susu kotak, coklat, rokok, dan sebagainya.

Atas kejadian tersebut, Alfamart mengalami kerugian hingga Rp21,7 juta.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi terkait keberadaan diduga para tersangka yang berjumlah 3 orang," kata Nicho, Kamis (9/11/2023).

Lanjut dia, tim melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

Dimana, ketiga tersangka diketahui sedang berada di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai. Mereka sedang mengarah ke Kota Pekanbaru.

"Tim bergerak menuju pintu gerbang tol Pekanbaru dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Nicho.

Ketiga tersangka jelas Nicho, dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

Beberapa barang bukti ditambahkan Nicho, turut diamankan. Di antaranya sebuah karung, sehelai kemeja, peralatan perkakas, dan rekaman video dari kamera CCTV toko.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved