Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Siap-siap, Plt Gubri Bakal Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Sudah Dapat Izin Komisi ASN

Sekdaprov Riau, SF Harianto bocorkan rencana mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
capture video youtube
Sekdaprov Riau, SF Harianto bocorkan rencana mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution dikabarkan akan melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

Sejumlah kepala dinas, kepala badan serta kepala biro masuk dalam radar untuk dicopot dan diganti dengan pejabat yang baru.

Kabar rencana mutasi pejabat eselon II tersebut dibocorkan langsung oleh Sekdaprov Riau, SF Harianto.

Dia mengaku sudah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk meminta izin melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

"Untuk (mutasi) eselon II sudah dapat izin dari Komisi ASN, insyaallah pertengahan bulan ini akan kita evaluasi seluruhnya," kata Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, Minggu (12/11/2023).

SF Hariyanto mengungkapkan, mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau sudah mendesak untuk segera dilakukan. Sebab ada beberapa alasan.

Diantaranya adanya OPD baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Kemudian ada juga OPD yang nomenklatur nya berubah, yakni BPBD menjadi BPBD Damkar Riau.

"Selain itu, mutasi ini dilakukan oleh pak Gubernur juga untuk mengisi beberapa pejabat yang akan masuk masa pensiun," ujarnya.

Tidak hanya itu, SF Hariyanto mengatakan, mutasi ini juga dilakukan untuk penyegaran.

Sebab ada pejabat eselon II yang sudah 7 tahun menduduki jabatan yang sama dan belum pernah diganti.

"Ada yang sudah menjabat 7 tahun, kan terlalu lama itu, jadi harus dilakukan penyegaran," katanya.

Sementara saat disinggung terkait jabatan Plt apakah diperbolehkan melakukan mutasi, apalagi untuk jabatan eselon II, Sekdaprov Riau menegaskan sesuai aturan itu diperbolehkan.

"Boleh (melakukan mutasi dan melantik). Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2011, aturannya seperti itu, kewenangan Plt itu sama dengan gubernur defenitif. Sehingga bisa mengambil kebijakan strategi, baik keuangan maupun kepegawaian," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved