Selasa, 2 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Betharia Sonata dan Willy Dozan Minta Maaf Atas Kasus Sang Anak Leon Dozan

Betharia Sonata dan Willy Dozan, meminta maaf atas kasus yang menimpa sang anak, Leon Dozan.

Tayang:
Editor: Sesri
Instagram
Leon Dozan baru saja mengunggah video permintaan maaf atas tindakan yang ia perbuat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Betharia Sonata dan Willy Dozan, meminta maaf atas kasus yang menimpa sang anak, Leon Dozan.

Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan ke kekasihnya, Rinoa Aurora dan juga menghina institusi Polri.

"Sementara ini, hanya ini yang bisa saya sampaikan. Mohon doanya temen-temen, agar masalah ini selesai dengan baik.

Kami pihak orang tua mohon maaf atas kegaduhan ini. Terima kasih," tulis Betharia dan Willy di akun Instagramnya masing-masing, Jumat (17/11/2023).

Willy mengunggah video permintaan maaf sang anak, Leon, kepada institusi kepolisian karena telah berkata kasar.

Leon juga minta maaf kepada Rinoa dan keluarganya.

Sebelumnya diketahui, Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan ke kekasihnya, Rinoa Aurora.

Tersebar di media sosial foto-foto lebam yang dialami Rinoa karena dugaan penganiayaan itu.

Video Leon Dozan yang menyebut tidak takut berurusan dengan polisi karena dugaan penganiayaan juga tersebar di media sosial.

Baca juga: Hubungan dengan Jordan Ali Jadi Perdebatan Keluarga, Eva Manurung Enggan Minta Maaf, Akui Tak Salah

Baca juga: Leon Dozan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Rinoa Aurora

Rinoa Aurora sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sudah Jadi Tersangka

Leon Dozan ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya, daerah Cirendeu, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

"Tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di daerah Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Leon juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Atas penganiayaan tersebut Leon dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.

Lebih lanjut, perihal ucapan yang dilontarkan Leon yang menghina institusi Polri, polisi juga telah membuat laporan hukum terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Sebagai informasi, laporan dugaan penganiayaan ini dilaporkan pihak Rinoa pada 8 November lalu ke Polda Metro Jaya Jakarta namun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai tempat kejadian perkara.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved