Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Jalan Tol Riau

Pelepasan Kawasan Hutan untuk Jalur Tol Pekreng I di Kampar Rampung, Ganti Rugi Tanah Berlanjut

Proses ganti rugi tanah di jalur Tol Pekreng I di Kampar akan dilanjutkan setelah urusan pelepasan kawasan hutan telah selesai

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ilustrasi. Proses ganti rugi tanah di jalur Tol Pekanbaru-Rengat I di Kampar akan dilanjutkan setelah urusan pelepasan kawasan hutan telah selesai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses ganti rugi tanah di jalur Tol Pekreng I di Kampar akan dilanjutkan. Ini setelah urusan pelepasan kawasan hutan telah rampung.

Proses ganti rugi sebelumnya terkendala Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan. Tetapi telah diteken oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (MenLHK).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eva Monalisa Tambunan menyebutkan, proses pengadaan tanah sudah bisa dilanjutkan.

Ada beberapa tahap sampai pembayaran ganti rugi. "Proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan penilaian appraisal, musyawarah bentuk ganti kerugian, pembayaran," katanya.

Setelah pembayaran, hak pemilik bidang resmi lepas.

Seperti diketahui, jalur Tol Pekreng I melewati empat desa di Kampar.

Terdiri dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta Desa Rimbo Panjang, Kualu dan Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Musyawarah akan dilaksanakan dengan pemilik bidang di tiap desa.

Sampai pada akhir 2023 ini, musyawarah kemungkinan dapat dilaksanakan untuk dua desa.

"Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu," kata Eva kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/11/2023.

Ia menyebutkan, hasil penilaian bidang tanah beserta isinya di Tarai Bangun sudah diterbitkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ada tujuh bidang di Tarai Bangun yang masuk dalam kawasan hutan. "Selanjutnya desa lain akan digesa," katanya.

Namun, proses pengadaan tanah di keempat desa tidak dapat diproses semua pada tahun ini.

Sebab terkendala tutup buku akhir tahun negara pada 5 Desember.

Seperti diketahui, tanah yang berada dalam trase tol di wilayah Kampar, hampir semua berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2016.

Selain itu, terdapat wilayah dalam kawasan HPK itu pindah wilayah. Sebelumnya masuk wilayah Pekanbaru, menjadi Kampar.

Belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait ihwal perpindahan wilayah itu.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved