Info Jalan Tol Riau
Pelepasan Kawasan Hutan untuk Jalur Tol Pekreng I di Kampar Rampung, Ganti Rugi Tanah Berlanjut
Proses ganti rugi tanah di jalur Tol Pekreng I di Kampar akan dilanjutkan setelah urusan pelepasan kawasan hutan telah selesai
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses ganti rugi tanah di jalur Tol Pekreng I di Kampar akan dilanjutkan. Ini setelah urusan pelepasan kawasan hutan telah rampung.
Proses ganti rugi sebelumnya terkendala Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan. Tetapi telah diteken oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (MenLHK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eva Monalisa Tambunan menyebutkan, proses pengadaan tanah sudah bisa dilanjutkan.
Ada beberapa tahap sampai pembayaran ganti rugi. "Proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan penilaian appraisal, musyawarah bentuk ganti kerugian, pembayaran," katanya.
Setelah pembayaran, hak pemilik bidang resmi lepas.
Seperti diketahui, jalur Tol Pekreng I melewati empat desa di Kampar.
Terdiri dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta Desa Rimbo Panjang, Kualu dan Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Musyawarah akan dilaksanakan dengan pemilik bidang di tiap desa.
Sampai pada akhir 2023 ini, musyawarah kemungkinan dapat dilaksanakan untuk dua desa.
"Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu," kata Eva kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/11/2023.
Ia menyebutkan, hasil penilaian bidang tanah beserta isinya di Tarai Bangun sudah diterbitkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ada tujuh bidang di Tarai Bangun yang masuk dalam kawasan hutan. "Selanjutnya desa lain akan digesa," katanya.
Namun, proses pengadaan tanah di keempat desa tidak dapat diproses semua pada tahun ini.
Sebab terkendala tutup buku akhir tahun negara pada 5 Desember.
Seperti diketahui, tanah yang berada dalam trase tol di wilayah Kampar, hampir semua berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2016.
Selain itu, terdapat wilayah dalam kawasan HPK itu pindah wilayah. Sebelumnya masuk wilayah Pekanbaru, menjadi Kampar.
Belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait ihwal perpindahan wilayah itu.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
| Pengerjaan Girder Tol Pekanbaru-Rengat di Kampar, Jalan Lintas Riau-Sumbar Buka Tutup Sementara |
|
|---|
| Tol Pekreng I dari Kampar sampai Pekanbaru Belum Beroperasi pada Libur Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun, Ganti Rugi Lahan Tol Pekreng I di Kampar Terbentur Sengketa Lahan |
|
|---|
| Mobil Pikap Pengangkut Telur Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang |
|
|---|
| Libur Panjang HUT RI, Trafik Tol Pekanbaru-Dumai Naik 87 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-jalan-tol-di-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.