Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perang di Palestina

Pengacara Top Prancis Seret Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional

Pengacara top di Prancis Gilles Devers mengatakan bukti Benjamn Netanyahu melakukan genosida sudah lebih dari cukup.

AP
Pengacara Top Prancis Seret Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara top di Prancis Gilles Devers mengatakan bukti Benjamn Netanyahu melakukan genosida sudah lebih dari cukup.

Sebab itu, sudah layaknya PM Israel itu diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

ICC adalah mahkamah internasional yang menyidangkan kasus HAM berat yang dilakukan oleh penjahat perang.

Menurutnya, tindakan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, dengan mengatakan bahwa apa yang terjadi di Gaza lebih buruk daripada Srebrenica.

Gilles Devers mengatakan kepada Anadolu Agency (AA) bahwa dia mengajukan pengaduan ke pengadilan yang berbasis di Den Haag terhadap serangan udara Israel di Gaza, dan menuduh negara tersebut melakukan "genosida".

Dia mengatakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida ditangani secara terpisah di ICC, dan menambahkan bahwa penderitaan warga Palestina berbeda dengan penderitaan Muslim Rohingya.

Menurutnya, situasi di Gaza juga lebih buruk dibandingkan yang terjadi di Srebrenica pada tahun 1995, mengingat 8.600 orang terbunuh di sana dalam peristiwa yang dianggap sebagai genosida.

“Kami memiliki banyak bukti, oleh karena itu kami meminta surat perintah penangkapan terhadap (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu,” kata Devers. “Kami menemukan gambar mengejutkan tentang tentara Israel yang bertindak karena balas dendam, dan itu bisa dianggap tidak manusiawi.”

Pengacara tersebut menjelaskan bahwa mengancam keberadaan suatu komunitas, memutus akses terhadap kebutuhan dasar termasuk listrik, air, makanan dan layanan kesehatan, mengebom rumah sakit dan warga sipil, dan memaksa orang mengungsi, merupakan tindakan genosida.

Israel terus melakukan serangan udara dan darat di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menewaskan lebih dari 11.000 warga Palestina, selain merusak dan menghancurkan ribuan bangunan sipil dan memberlakukan pengepungan total, yang mengakibatkan kekurangan kebutuhan dasar seperti: makanan, obat-obatan dan bahan bakar.

Foto sebagai bukti

Pengacara juga mengomentari foto AA yang menunjukkan Israel melakukan kejahatan perang dengan menggunakan bom fosfor di Gaza.

“Ini adalah dokumen yang sempurna,” katanya. “Secara teknis, kita sudah mengetahui bahwa asap putih tersebut merupakan noda fosfor.”

Devers juga mengomentari foto AA yang memperlihatkan bom fosfor yang ditumpuk di depan tank Israel.

“Ini adalah foto kejahatan perang, dan mereka adalah penjahatnya,” katanya, seraya menambahkan bahwa hukum internasional melarang penggunaan senjata kimia di udara, oleh karena itu Israel mencoba menunjukkan bahwa mereka menggunakannya melalui tank.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved