Berita Pelalawan
Bawaslu Pelalawan Telah Tertibkan 7.189 Titik APK dan APS
Proses penertiban APK dan APS yang melanggar aturan terus diupayakan Bawaslu Pelalawan hingga Minggu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan terus diupayakan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan hingga Minggu (19/11/2023).
Penertiban APK dan APS milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) telah dilakukan sejak 7 November lalu. Bawaslu bersama seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 12 kecamatan serta personil Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) bekerjasama untuk membersihkan APK dan APS yang menyalahi aturan Pemilu maupun Peraturan Daerah (Perda).
Bahkan Bawaslu menggandeng aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri.
"Alhamdulillah penertiban APK dan APS masih berjalan lancar di seluruh kecamatan. Kita mengupayakan semuanya bersih sebelum masa kampanye dimulai," tutur Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Pelalawan Imbau Pemilik APK di Billboard Tertibkan Sendiri Karena Keterbatasan Peralatan
Syakir Hamdani merincikan, APS dan APK yang berhasil ditertibkan bersama tim gabungan mencapai 7.189 titik di 12 kecamatan.
Adapun rinciannya yakni Kecamatan Kuala Kampar 301, Pangkalan Kerinci 1.653, Teluk Meranti 310, Pelalawan 190, Langgam 948, Bandar Seikijang 934. Kemudian Kecamatan Bunut 320, Pangkalan Kuras 901, Bandar Petalangan 228, Pangkalan Lesung 270, Ukui 916, dan Kerumutan 218
Dikatakannya, baliho Caleg dan Parpol yang terpasang di papan billboard juga telah dibuka. Pada penertiban pertama kali, baliho billboard ini tidak dapat dicopot lantaran kekurangan peralatan.
Sehingga Bawaslu Pelalawan sempat meminta Caleg maupun Parpol untuk membuka sendiri APK yang ada di billboard.
Namun lantaran tidak kunjung dibuka, tim gabungan mengerahkan mobil crane untuk menanggalkan baliho di billboard sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) yang menyalahi aturan.
"Baliho di billboard dan yang ada di atas Ruko di sepanjang Jalintim Kita Pangkalan Kerinci telah kita tertibkan," papar Syakir Hamdani.
Ia mengakui jika belum semua spanduk, baliho, umbul-umbul, hingga pamflet yang dibersihkan termasuk di desa dan kelurahan. Hal ini diakibatkan oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelurahan peralatan.
Sehingga kerjasama antar PKD dan Panwaslu Kecamatan diperkuat untuk saling membantu pencopotan APK dan APS yang menyalahi aturan.
"Setiap hari selalu dipantau dan diawasi agar tidak ada APK dan APS yang luput dari penertiban," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Bawaslu_Pelalawan_Telah_Tertibkan_7_189_Titik_APK_dan_APS.jpg)