Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jika UMP Tak Naik 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Kerja 2 Hari

Sebanyak 5 juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan UMP naik 15 persen

Tribunpekanbaru.com
Gambar ilustrasi Buruh 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Soal rencana kenaikan upah bagi pekerja, cukup menuai polemik.

Sebanyak lima juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.

Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

"Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11).

Said menekankan mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda bisnis perusahaan. Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.

"Bukan untuk menghancurkan, itu salah. Di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok, cuma di Brasil (tidak mogok) karena presidennya partai buruh (UMP bisa) naik 13 persen. (Sehingga) untuk memaksa berunding sama kenaikan 15 persen (usulan buruh)," jelasnya.

Said menyebut kepastian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik. Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023.

"Kalau kita kasih tahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.

Selain itu, Said menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebelumnya, para pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Di Jakarta mereka meminta UMP menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Di sisi lain pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3. Usulan dari Disnakertransgi yang mewakili pemerintah DKI juga hampir sama dengan Apindo yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan indeks tertentu.

Rumusan terkait kenaikan UMP 2024 sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved