UMK Bengkalis 2024
Pekan Ini Disnakertrans akan Gelar Rapat dengan Dewan Pengupahan Bahas UMK Bengkalis 2024
Plt Kadisnakertrans Bengkalis Salman Alfarisi mengatakan pekan ini pihaknya akan gelar rapat dengan dewan pengupahan untuk membahas UMK Bengkalis 2024
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Tenaga kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis sampai saat ini belum membahas terkait rencana kenaikan UMK Bengkalis 2024.
Hal ini diungkap Plt Kepala Disnakertrans Bengkalis Salman Alfarisi kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (20/11) pagi.
Menurut dia untuk penetapan UMK tersebut terlebih dahulu harus melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan," terang Salman.
Untuk waktu rapat dengan dewan pengupahan akan segera dijadwalkan.
Targetkannya pelaksanaan rapa UMK ini akan dilakukan dalam minggu ini.
Hal yang sama ditegaskan langsung Kabag Perekonomian Pemkab Bengkalis Khairi Fahrizal saat mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni dalam rapat virtual pengendalian inflansi yang ditaja Kementerian dalam Negeri bersama Menteri Tenaga Kerja, Senin pagi.
Kesempatan tersebut Fahrizal mengatakan, Bupati Bengkalis meminta penetapan UMK selambat-lambatnya pada tanggal 30 November ini.
"Menaker mewajibkan kabupaten kota agar segera menetapkan upah minimun paling lambat 30 November 2023 serta mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," ucap Khairi.
Lebih lanjut menurut Khairi, pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ini berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Satu di antara poin penting dalam PP terbaru yakni kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.
"Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja satu tahun tidak dibayar dengan upah murah", ucapnya lagi.
Namun tentu saja dalam pelaksanaan upah minimun nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimun menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
"Salah satunya peran Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan menentukan nilai, guna dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan," jelasnya mengakhiri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.