Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Auditor BPK Penerima Suap

Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Suap, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Auditor BPK Riau

Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya terhadap auditor BPK RI Riau, M Fahmi Aressa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa dituntut penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta. Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, terdakwa kasus suap.

Fahmi dinyatakan terbukti menerima suap dari Bupati Muhammad Adil total sebesar Rp1 miliar lebih.

Uang suap itu untuk mengkondisikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

JPU KPK menyebut, adapun memberatkan hukuman Fahmi Aressa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata JPU KPK.

Saat perkara terjadi, Fahmi menjadi ketua tim auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.

JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fanmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," ungkap JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Fahmi Aressa dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta.

Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU turut meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000.

Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap Rp1 miliar lebih yang diberikan Muhammad Adil lewat sejumlah orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved