Pemilu 2024
Perekrutan KPPS Untuk Petugas TPS Akan Dimulai
Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mulai dilakukan untuk mengisi petugas TPS.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mulai dilakukan untuk mengisi petugas yang bertindak sebagai panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagaimana jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran sudah mulai dibuka 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.
Sejumlah tahapan akan dilalui para calon KPPS ini, karena ada tahapan seleksi yang akan dijalani yang dilakukan Panitia Pemilihan Desa dan Kelurahan.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Segini Gajinya
KPPS ini akan bekerja selama sebulan terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Ada hal yang berbeda dalam syarat pendaftaran untuk pemilu tahun 2024 ini, yakni soal batas usia maksimal 55 tahun, sedangkan batas usia minimal 17 tahun.
Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi tingginya petugas yang rentan berpenyakit, mengingat pemilu 2019 lalu yang banyak meninggal.
"Iya akan segera dibuka pendaftaran KPPS,"ujar ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui untuk kebutuhan di Riau, 141.687 orang KPPS dan 40.842 orang petugas ketertiban.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kpu-pekanbaru-pantarlih.jpg)