Berita Nasional
Sejumlah Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan Strategis, Siapa Saja?
Para perwira polisi itu kembali mendapat jabatan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah perwira polisi yang terseret kasus pembunuhan berencana yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali mendapat jabatan.
Sebelumnya, para perwira polisi itu sempat dinonaktifkan dan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena dianggap melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Para perwira polisi itu kembali mendapat jabatan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap mereka hingga akhirnya mendapatkan jabatan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
"Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) malam.
Salah satu perwira polisi yang kembali mendapat jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Sebelumnya Budhi menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan pada saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.
Terkini, Kombes Budhi Herdi kembali mendapat tempat usai ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996 itu sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022.
Tidak hanya itu, Ia juga sempat menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Budhi lalu dimutasi ke Yanma Polri akibat kasus Brigadir J melalui ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022.
Selain Kombes Budhi, ada beberapa personel yang kembali berdinas di Mabes Polri setelah pernah dipatsus dan dimutasi ke Yanma akibat terseret kasus serupa.
Mereka adalah, Kombes Susanto yang kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Pada saat kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Sambo, Susanto menjabat sebagai Kabag Gakkum Provost Propam Polri.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Warta Kota/ Ramadhan LQ)
Baca juga: Kasus Korupsi Kementan, Febri Sempat Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo dan Ferdy Sambo
Susanto kemudian mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Setelahnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Ferdy Sambo ketika menjabat Kabag Renmin Divpropam.
Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selanjutnya, ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang kini ditunjuk jadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
Sebelumnya, Kombes Denny sempat dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Kemudian ada AKBP Handik Zusen, yang kini ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
AKBP Handik juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri.
Diketahui kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi oleh Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan ini direncanakan Ferdy bersama istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudan, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer; serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Kelimanya kini sudah mendekam di jeruji besi dengan hukumnya yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
| DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Revisi Undang-Undang ASN |
|
|---|
| Kemnaker: Program Magang Nasional Hanya Bisa Diikuti Sekali, Kuota 2025 Capai 20.000 Fresh Graduate |
|
|---|
| Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Senggol Era Pemerintahan Jokowi: Mesin Ekonomi Pincang, Perbankan Tak Berani |
|
|---|
| Kata Purbaya, Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Zaman Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Utang Numpuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.