Dirawat Intensif, Istri yang Dibakar Suaminya di Jaksel Meninggal Dunia

Sebagai informasi, insiden tragis yang menimpa Anie Melan terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.

Dzaky Nurcahyo
Tampang pelaku Jali Kartono, pelaku pembakaran istri sendiri, Anie Melan, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anie Melan, perempuan yang Dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Jali Kartono, dilaporkan meninggal dunia.

“Telah berpulang ke Rahmatullah Saudari Anie Melan pada Sabtu, 9 Desember 2023, pukul 10.40 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Bintoro mengatakan, Anie tutup usia saat menjalani perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Korban yang mengalami luka bakar sebesar 70 persen diketahui telah mendapatkan perawatan selama 12 hari terakhir, tetapi nyawanya tak tertolong.

"Tim dokter telah memberikan perawatan terbaik kepada almarhumah yang merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya, tersangka J (Jali)," imbuh Bintoro.

Walau demikian, Bintoro belum menjelaskan lebih rinci perihal penyebab pasti kematian korban.

Baca juga: Leon Dozan Ungkap Penyesalan, Kini Sudah Bebas dari Penjara atas Kasus Penganiayaan Terhadap Rinoa

Baca juga: Bukan Partai Orang Muda Lagi, PSI Partai Jokowi, Grace Natalie Bilang Begini

Sebagai informasi, insiden tragis yang menimpa Anie Melan terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, peristiwa ini dipicu dari ditemukannya pesan singkat antara korban dan pria idaman lain.

Suami Anie, Jali Kartono, langsung gelap mata saat memergoki korban bertukar pesan dengan pria lain.

Jali lantas mengambil sebuah jerigen berisi bensin. Ia lalu menuangkan seluruh bensin ke tubuh istrinya.

Setelah bensin di dalam jerigen dituangkan, Jali mengambil korek dan menyalakan korek itu untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.

Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban dan membakar Anie selama beberapa saat.

Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

(Tribunpekanbaru.com)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved