Dirawat Intensif, Istri yang Dibakar Suaminya di Jaksel Meninggal Dunia
Sebagai informasi, insiden tragis yang menimpa Anie Melan terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anie Melan, perempuan yang Dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Jali Kartono, dilaporkan meninggal dunia.
“Telah berpulang ke Rahmatullah Saudari Anie Melan pada Sabtu, 9 Desember 2023, pukul 10.40 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Bintoro mengatakan, Anie tutup usia saat menjalani perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Korban yang mengalami luka bakar sebesar 70 persen diketahui telah mendapatkan perawatan selama 12 hari terakhir, tetapi nyawanya tak tertolong.
"Tim dokter telah memberikan perawatan terbaik kepada almarhumah yang merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya, tersangka J (Jali)," imbuh Bintoro.
Walau demikian, Bintoro belum menjelaskan lebih rinci perihal penyebab pasti kematian korban.
Baca juga: Leon Dozan Ungkap Penyesalan, Kini Sudah Bebas dari Penjara atas Kasus Penganiayaan Terhadap Rinoa
Baca juga: Bukan Partai Orang Muda Lagi, PSI Partai Jokowi, Grace Natalie Bilang Begini
Sebagai informasi, insiden tragis yang menimpa Anie Melan terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, peristiwa ini dipicu dari ditemukannya pesan singkat antara korban dan pria idaman lain.
Suami Anie, Jali Kartono, langsung gelap mata saat memergoki korban bertukar pesan dengan pria lain.
Jali lantas mengambil sebuah jerigen berisi bensin. Ia lalu menuangkan seluruh bensin ke tubuh istrinya.
Setelah bensin di dalam jerigen dituangkan, Jali mengambil korek dan menyalakan korek itu untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.
Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban dan membakar Anie selama beberapa saat.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(Tribunpekanbaru.com)
Warga di Sultra Ditemukan di Mulut Buaya, Awalnya Dilaporkan Hilang Sejak 3 Hari lalu |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Tubuh Anggota Polsek Sekotong Bengkak dan Organ Tubuh Hilang, Keluarga Yakin Brigadir Esco Dibunuh |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.