Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Nasib Peternak Kambing yang Tusuk Pencuri hingga Tewas Akhirnya Bebas dari Jerat Hukum

Muhyani akhirnya dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) peternak kambing yang duel dengan maling dan berhasil membunuhnya. Polres Serang sempat menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing dan sempat ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Muhyani (58) peternak kambing yang terjerat kasus pembunuhan usai lawan dan tusuk pencuri hingga tewas akhirnya bisa bebas.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Serangkelas II B Serang sejak Kamis (7/12/2023

Kasus yang dialami Muhyani berawal saat ia memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Muhyani jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas ditusuk Muhyani.

Muhyani akhirnya dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Logika Polisi Dipertanyakan Usai Jadikan Korban Perampokan Sebagai Tersangka

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved