Berita Riau
Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium, Sudah Oplos Sebanyak 18 Ton
Tim dari Subdit I Reskrimsus Polda Riau, berhasil menangkap pelaku pengoplos beras. Pelaku diketahui mengoplos beras Bulog menjadi premium.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Subdit I Reskrimsus Polda Riau, berhasil menangkap pelaku pengoplos beras. Pelaku diketahui mengoplos beras Bulog menjadi premium.
Selama beberapa bulan beroperasi, 2 pelaku yang berhasil ditangkap, sudah mengoplos total 18 ribu Kg atau 18 ton beras. Aksi ini tentunya merugikan negara dan juga masyarakat.
Kedua pelaku dalam hal ini disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan bunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa.
Adapun ancaman pidana penjara untuk keduanya, yakni paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium merk terkenal.
Tim dari Subdit I Reskrimsus Polda Riau, lantas melakukan tindak lanjut dengan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Pada 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," kata Irjen Iqbal, Selasa (19/12/2023).
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak 4 beras Bulog dari sebuah truk.
Sementara keterangan sopir truk berinisial YP, beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Di lokasi kedua yang disebutkan itu, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," urai Kapolda Riau.
Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 Kg.
Sedangkan pengakuan pelaku AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kg. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu-Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," jelas Kapolda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pulau Rupat, Istana Siak, dan Muara Takus Diusulkan Jadi KSPN, Pesona Riau Siap Mendunia |
![]() |
---|
Mengejutkan, Ketua PDK Kosgoro 1957 Riau Ditunjuk Jadi Direktur PT SPR |
![]() |
---|
Masyarakat Desak BPN Hentikan Perpanjangan HGU di Kuansing, Ini Alasannya |
![]() |
---|
JPU Susun Dakwaan Eks Anggota DPRD Bengkalis, Buronan Korupsi 6 Tahun yang Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Riau Siap Bangun Hunian untuk Warga Tak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.