Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Temuan Pangan Berbahaya

Temuan BBPOM, Ada Produk Dipalsukan Ditemukan di Sukajadi Pekanbaru

salah satu produk yang ditemukan BBPOM di Pekanbaru adalah produk kemasan kaleng, yang dipalsukan dengan mengganti brand.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Alex
Konferensi pers intansifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru 2024, yang digelar di aula BPOM di Pekanbaru, Jalan Diponegoro Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Sebagian produk pangan olahan berbahaya yang ditemukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berpusat di Sukajadi Pekanbaru

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM di Pekanbaru, Alex Sander, dalam konferensi pers intansifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru 2024, yang digelar di aula BPOM di Pekanbaru, Jalan Diponegoro Kamis (21/12/2023).

Alex mencontohkan, salah satu produk yang ditemukan pihaknya adalah produk Milo kemasan kaleng, yang dipalsukan dengan mengganti brand menjadi Millo, namun dengan desain dan bentuk kemasan yang sama. Kemudian ada juga produk dengan brand sama dan tidak memiliki izin edar.

Pihaknya menemukan produk itu di salah satu swalayan kawasan Rumbai. Pihaknya kemudian melakukan penelusuran, dari mana produk itu didapatkan, hingga didapati ternyata berasal di Sukajadi, namun ia tidak merincikan tempat persis temuan tersebut.

"Produk seperti ini setelah kita temukan salah satu swalayan di Rumbai. Kita coba cari telusuri dari mana sumber perolehannya, kemudian ditemukan distributornya di wilayah Sukajadi. Tapi jumlahnya tidak cukup banyak, di bawah 100 kaleng," kata Alex dalam kesempatan itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: BPOM di Pekanbaru Temukan Ribuan Pangan Olahan Berbahaya Dijual Bebas Jelang Nataru

Iya menambahkan, temuan terhadap tangan tanpa izin saudara tersebut dilakukan pemusnahan produk. Kemudian terhadap pangan kadaluarsa yang ditemukan pada sarana ritel dilakukan retur ke distributor untuk dimusnahkan.

"Senagai tindak lanjut terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan keras," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved