Praperadilan Kalah, Firli Bahuri: Mohon Maaf, Mohon Ampun ke Allah SWT,
Firli Bahuri menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu mengatakan sudah menyampaikan surat pengunduran diri serta menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 2024 ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Surat itu Firli sampaikan pada 18 Desember.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ucap Firli.
Firli saat ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Firli Bahuri Mohon Maaf
Di sisi lain, Firli meminta maaf atas kesalahan yang dia perbuat.
"Mohon maaf rekan-rekan bilamana ada kesalahan saya, saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat Ketua KPK," katanya.
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, MAKI: Pengecut, Tidak Gentle
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuatnya sebagai sosok pengecut.
Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (21/12/2023).
Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.
"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"
"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.
Aksi Mengejutkan Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya: Ia Cabuli Sesama Lansia, Modus Tukang Pijat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 165-166 Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.9 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 164 Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.8 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 162-163 Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.6 dan 3.7 |
![]() |
---|
Setelah Jantung, Kini Dokter Berhasil Transplantasi Hati Babi ke Manusia: Pasien Bertahan 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.