Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh
Bendera Bintang Kejora Berkibar, Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Serang TNI dan Polisi
Sebagai bentuk kekecewaan atas meninggalnya Lukas Enembe, masa lalu melakukan pelemparan ruko dan mobil di sepanjang jalan
Mahasiswa yang tergabung dalam iring-iringan jenazah berupaya menenangkan massa, namun tidak diindahkan.
Diketahui Lukas Enembe meninggal di tengah proses hukum kasus korupsi yang tengah dijalaninya.
Lukas Enembe divonis sepuluh tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Vonis itu baru dijatuhi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023 atau dua minggu sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih berat usai Lukas Enembe mengajukan banding.
Saat menjalani persidangan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah memburuk. Hingga pada Selasa (26/12/2023) mantan Gubernur Papua dua periode itu meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunpapua )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.