Iringan Jenazah Lukas Enembe Ricuh
Bendera Bintang Kejora Berkibar, Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe Serang TNI dan Polisi
Sebagai bentuk kekecewaan atas meninggalnya Lukas Enembe, masa lalu melakukan pelemparan ruko dan mobil di sepanjang jalan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah kendaraan Polisi dan TNI dirusak massa pengantar jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe pada Kamis (28/12/2023).
Dikutip dari Tribun Papua, jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023).
Jenazah Lukas Enembe tiba pada pukul 09.00 WIT. Jenazah beserta rombongan keluarga tiba dengan Pesawat Boeing 737-8U3.
Sejumlah massa pun memaksa ingin mengarak jenazah Lukas Enembe menuju STAKIN Sentani.
Awalnya, massa menahan rombongan keluarga dan Forkopimda Papua, lalu memaksa harus mengarak jenazah keluar dari ruang VIP Bandara Sentani, dengan berjalan kaki.
"Kami minta turunkan jenazah di sini,kami bawa pikul jalan kaki," kata massa di Sentani, Kamis (28/12/2023).
Dalam perjalan masa meminta agar aparat keamanan tidak menghalangi perjalanan mereka serta tidak membatasi mereka.
Massa pun bergerak maju hingga persimpangan jalan masuk bandara. Aksi massa mulai tidak terkontrol.
Sebagai bentuk kekecewaan atas meninggalnya Lukas Enembe, masa lalu melakukan pelemparan ruko dan mobil di sepanjang jalan.
Pelemparan juga dilakukan sampai dengan jalan masuk lapangan STAKIN Sentani. Mereka juga menyerang aparat TNI/ Polri.
"Polisi tentara jangan ada di jalan, kamu yang bunuh bapa kami," kata seorang dari massa.
Bendera bintang kejora pun berkibar di tengah massa dengan diiringi teriakan Papua Merdeka.
Situasi semakin kacau, dan massa membabi buta.
Mereka pun merusak sejumlah kendaraan Pejabat, Polisi, TNI dan masyarakat.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan keinginan Fokompimda.
Mahasiswa yang tergabung dalam iring-iringan jenazah berupaya menenangkan massa, namun tidak diindahkan.
Diketahui Lukas Enembe meninggal di tengah proses hukum kasus korupsi yang tengah dijalaninya.
Lukas Enembe divonis sepuluh tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Vonis itu baru dijatuhi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023 atau dua minggu sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih berat usai Lukas Enembe mengajukan banding.
Saat menjalani persidangan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah memburuk. Hingga pada Selasa (26/12/2023) mantan Gubernur Papua dua periode itu meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunpapua )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.