Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putri M Adil Meninggal Dunia

Putrinya Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk ke Meranti

Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Bupati Kepualuan Meranti nonaktif M Adil memohon ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperbolehkan berangkat ke Meranti karena Nadia Safitri, putrinya meninggal dunia. 

"Banding sudah dinyatakan secara resmi," katanya.

Dijelaskan Boy, saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

"Iya, sekarang lagi buat draft-nya," sebut Boy.

Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.

Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.

Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.

Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved