Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Telah 6 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Berhasil Diamankan

Seorang pelaku begal payudara berinisial MA (27) ditangkap warga saat berada di Jalan Garuda

Tayang:
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Seorang pelaku begal berinisial MA (27) ditangkap warga saat berada di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (8/1/2024) kemarin, usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan Katio ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pelaku begal berinisial MA (27) ditangkap warga saat berada di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (8/1/2024) kemarin, usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan Katio ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saat ini MA yang telah beraksi sebanyak 6 kali di wilayah Pekanbaru telah diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi melalui Kasubnit I PPA, IPDA Fanni Putri mengatakan, bahwa pelaku telah sering melakukan aksi begal payudara sendirian dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” terang IPDA Fanni Putri, Selasa (9/1/2024).

Fanni menambahkan, aksi begal payudara yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada Selasa (5/01/2024) siang lalu, di Jalan Katio ujung, dimana pada saat itu korban pulang belanja dan hendak masuk ke rumah.

“Saat membuka pagar pelaku datang dan berpura-pura menanyakan dimana Jalan paus, pada saat korban hendak menunjukan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban, lalu korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Fani.

Karena telah dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat.

“Usai menerima laporan korban, ketua RT bersama warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu di daerah tersebut,” ungkap IPDA Fanni.

Usai mengamankan pelaku, Ketua RT bersama warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya lalu kemudian di serahkan ke Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Fanni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved