Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perang di Palestina

Besok Israel Disidang ICJ Dalam Kasus Genoida di Gaza

Persidangan di ICJ ini merupakan kali pertama dalam sejarah Israel yang telah menjajah Palestina sejak tahun 1948 silam.

AA
ICJ bakal sidang Israel soal kasus Genosida di Gaza 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Israel bakal disidang di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Genoisda di Gaza yang dilaporkan oleh Afrika Selatan. 

Persidangan di ICJ ini merupakan kali pertama dalam sejarah Israel yang telah menjajah Palestina sejak tahun 1948 silam.

Gugatan yang diajukan pada tanggal 29 Desember oleh Negara Afrika Selatan ke pengadilan menyatakan bahwa IDF telah melakukan genosida di Gaza. Terdiri dari 84 halaman termasuk berbagai bukti.

Sidang akan digelar besok pagi di hadapan pengacara Afrika Selatan dengan bukti lebih dari 200 pernyataan pejabat Israel baik dari tingkat politik maupun militer.

Pada hari Jumat, pendudukan diperkirakan akan menanggapi tinjauan Afrika Selatan sehingga dapat “mempertahankan diri”. Pendudukan telah menyiapkan tim pengacara dalam jumlah besar, termasuk pengacara Yahudi Amerika dan penulis Alan Dershowitz, yang namanya baru-baru ini terungkap dalam kasus Epstein.

Keputusan tersebut, yang mungkin memakan waktu beberapa hari untuk dikeluarkan, mungkin termasuk menghentikan perang di Gaza, menghentikan pengungsian dan kehancuran warga Palestina, segera mendatangkan makanan dan bantuan medis, memulihkan listrik, dan mencabut pengepungan di Jalur Gaza.

ICJ akan membuka jalan bagi ICC

Sesi besok di hadapan ICJ sangat penting karena mungkin merupakan pengenalan penting mengenai apa yang dihadapi Israel di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional.

Ini berarti bahwa 300 pengacara yang mengajukan gugatan genosida terhadap Israel lebih dari sebulan yang lalu di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional akan bergantung pada keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional, untuk menyebutkan nama orang-orang di sana dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kasus genosida.

Akankah tindakan hukum ini mengubah segalanya?

Menurut Profesor Hassan Jouni, pakar hukum di bidang hukum dan organisasi internasional, proses ini terdiri dari dua tahap.

Pada tahap pertama, pengadilan mengambil tindakan pencegahan (menuntut penghentian perang) dan pada tahap kedua, prosedur persidangan dimulai di mana pengadilan meminta negara-negara anggota untuk memberikan pendapat hukum mereka mengenai kasus yang diajukan.

Profesor Jouni percaya bahwa perubahan dan perjuangan sesungguhnya ada pada fase kedua di mana “Israel” akan memobilisasi dan berkomunikasi dengan negara-negara yang mendukungnya.

Ia juga menekankan bahwa Lebanon dan negara-negara Arab lainnya harus segera mengambil sikap mendukung kasus Afrika Selatan sebelum pengadilan mulai membahas inti hukum dari kejahatan pendudukan.
 

 
 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved