Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya, Hasil Curian untuk Beli Narkoba dan Judi Online

Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial IN (32) dan RH (19) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Internet
Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial IN (32) dan RH (19) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial IN (32) dan RH (19) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kedua pelaku ini berhasil diringkus petugas pada Selasa (9/1/2024) kemarin, di dua lokasi berbeda.

“Dimana tersangka RH (19) berhasil kita amankan saat berada di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan tersangka IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya jalan Air dingin,” ujar Kapolsek, Rabu (10/1/2024).

Kapolsek menambahkan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu (31/12/2023) pagi lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dimana pada saat itu korban bersama temannya menginap di Hotel Palace tersebut dan memarkirkan sepeda motor merek Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM miliknya diparkiran hotel.

“Siang harinya korban hendak keluar hotel dan sesampainya ketempat parkir korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya ditempat semula,” terang AKP Syafnil.

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut kepihak hotel dan langsung melihat rekaman CCTV di hotel tersebut.

“Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor korban dibawa kabur 2 orang pelaku dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Syafnil.

Saat diintrograsi petugas, kedua pelaku telah melakukan aksi di 5 TKP berbeda di Pekanbaru.

“Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di hotel palace tersebut, selain itu kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP diwilayah kota Pekanbaru bersama temannya bernama Haikal (DPO),” jelas Kapolsek.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit kunci leter T serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi curanmor.

“Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah bernama Kompeng (DPO) seharga Rp.3,5 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba serta bermain judi online,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved