Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Kuansing Narapidana Kasus Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, mendapat pembebasan bersyarat (PB). Andi Putra merupakan narapidana kasus korupsi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, mendapat pembebasan bersyarat (PB). Andi Putra merupakan narapidana kasus korupsi.

Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, berdasarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.

Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.

PB bagi Andi Putra, disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Andi Putra sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia menjalani masa hukuman, pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Hari ini, bertepatan pula dengan 2/3 masa hukuman yang telah dijalani oleh Andi Putra.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika saat dikonfirmasi, membenarkan perihal PB yang diterima Andi Putra.

Ia memastikan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya PB disetujui. PB juga sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Karena mengejar untuk pas di 2/3-nya, untuk pelaksanaan PB-nya," katanya.

Ia menerangkan, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orang tua.

Lanjut Rizqi, Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya juga sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Menurut Rizqi, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

"Karena dia kan menjalani PB ini masih ada sisa (hukuman) pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi kalau tidak salah sisa pidananya," ungkapnya.

Rizqi menegaskan, PB Andi Putra bisa saja dicabut. Jika yang bersangkutan selama menjalani PB melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda, itu ada potensi untuk pencabutan PB.

"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," paparnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved